Restrukturisasi Utang : Pengertian, Alasan, Proses, dan Model
Pengertian Restrukturisasi Utang
Restrukturisasi utang ialah suatu proses untuk merestruktur utang
bermasalah dengan tujuan untuk memperbaiki posisi keuangan debitur, (Darmadji,
2001: 69). Restrukturisasi utang merupakan pembayaran utang dengan ketentuan
yang lebih lunak ataupun lebih ringan dibanding dengan ketentuan pembayaran utang
saat sebelum dikerjakannya proses restrukturisasi utang, sebab terdapatnya
konsesi spesial yang diberikan kreditur kepada debitur.
Konsesi semacam ini bukanlah diberikan kepada debitur apabila debitur tersebut
tidak dalam kondisi kesusahan keuangan. Konsesi semacam ini bisa berasal dari
perjanjian antara kreditur dengan debitur, ataupun dari keputusan majelis
hukum, dan dari peraturan hukum. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa
yang berkepentingan terhadap restrukturisasi utang merupakan pihak debitur yang
bermasalah.
Restrukturisasi utang perlu dilakukan untuk menanggulangi kredit yang
bermasalah yang sedang dirasakan oleh perusahaan, baik perusahaan manufaktur,
perusahaanjasa, ataupun perusahaan dagang.
Kredit yang bermasalah ini memiliki akibat yang sangat luas terhadap
segala aspek perekonomian. Untuk menanggulangi masalah- masalah yang mencuat
akibat dari terdapatnya kredit macet ini, pemerintah Indonesia membagikan
ataupun memprioritaskan untuk melaksanakan restrukturisasi utang pada zona
perbankan dengan pertimbangan bahwa zona perbankan diumpamakan sebagai
jantungnya perekonomian Indonesia, yang dimana apabila perbankan tersebut sehat
hingga perekonomian negara juga pula menuju ke arah yang positif serta akan
berakibat ke seluruh zona perekonomian
Dari sisi debitur, restrukturisasi utang ialah suatu aksi yang perlu
diambil karena perusahaan tidak mempunyai lagi keahlian ataupun kekuatan untuk
penuhi commitment- nya. kepada kreditur. Commitment yang diartikan merupakan
dimana debitur tidak bisa lagi penuhi perjanjian yang sudah disepakati lebih
dahulu dengan kreditur, sehingga menyebabkan kandas bayar.
Serta apabila perusahaan tidak melaksanakan restrukturisasi utangnya
hingga akan mencuat wanprestasi ataupun cacat yang bisa menyebabkan
permasalahan besar untuk kelangsungan hidup suatu perusahaan. Akibat yang akan
mencuat tersebut, antara lain:
1. Pihak debitur akan hadapi kesusahan untuk mendapatkan dana di masa
yang akan tiba nantinya.
2. Nilai saham yang dipunyai oleh pihak debitur akan hadapi penyusutan,
disamping itu nilai usaha yang dimilikinya juga pula akan hadapi penyusutan
nilai.
3. Pihak kreditur bisa mengumumkan bahwa pihak debitur yang bermasalah
tersebut telah pailit ataupun bangkrut.
4. Beban serta biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur akan bisa
membesar ataupun lebih besar daripada umumnya di dalam mendapatkan dana di masa
yang akan tiba.
5. Pihak debitur akan mempunyai reputasi yang kurang baik di dalam dunia
usaha.
Bersumber pada akibat yang ada ini, pihak debitur yang bermasalah sangat
ditunjukan untuk mengambil langkah ataupun melaksanakan restrukturisasi utangnya
guna menjauhi masalah- masalah yang bisa jadi bakal terjalin.
Alasan Restrukturisasi
Alasan untuk diadakannya restrukturisasi utang untuk pihak debitur
merupakan sebagai berikut:
1. Untuk bisa tingkatkan efisiensi serta daya saing yang lebih bagus.
Penyusunan serta revisi zona keuangan perusahaan akan bisa dicapai
apabila perusahaan tersebut dalam keadaan sehat, efisiensi, serta kokoh.
2. Dengan melaksanakan proses restrukturisasi utang hingga perusahaan
akan bisa mempunyai lebih banyak lagi alternatif opsi pembayaran, yaitu triknya
berunding dengan kreditur serta lewat suatu argument yang lumayan, sehingga
tercapai konvensi ataupun win- win soluation. Argument yang diartikan merupakan
dimana pihak debitur sanggup membuktikan bahwa keadaannya betul- betul dalam
posisi kesusahan keuangan.
Proses Restrukturisasi
Menurut IAI dalam PSAK Nomor. 54 (1999: 1), restrukturisasi utang
bermasalah terjalin bila bersumber pada pertimbangan ekonomi ataupun hukum,
kreditur membagikan konsesi spesial kepada debitur yaitu konsesi yang tidak
akan diberikan dalam kondisi tidak ada kesusahan keuangan di pihak debitur.
Konsesi ini bisa berasal dari perjanjian antara kreditur serta debitur, ataupun
dari keputusan majelis hukum, ataupun dari peraturan hukum.
Restrukturisasi utang bermasalah bisa terjalin saat sebelum, pada,
ataupun setelah bertepatan pada jatuh tempo utang yang tercantum dalam
perjanjian, serta akan ada rentang waktu diantara saat perjanjian, keputusan
majelis hukum, serta sebagainya. Dengan bertepatan pada efisien persyaratan
baru ataupun terbentuknya peristiwa lain yang ialah penerapan restrukturisasi,
yang diartikan dengan ini yaitu bertepatan pada efisien penerapan ialah saat
restrukturisasi.
Model Restrukturisasi Utang
Dalam memastikan serta memilah metode yang cocok dalam melaksanakan
restrukturisasi utang hingga sangat bergantung pada tujuan dari pihak debitur
serta kreditur.
Apabila pada pihak debitur telah tidak memiliki lagi prospek pada
usahanya di masa yang akan tiba secara tentu hingga pemilik ataupun para
pengelola perusahaan bisa jadi akan mengambil keputusan untuk tidak mengambil
langkah restrukturisasi utangnya sebab perusahaan telah tidak lagi memiliki
nilai ekonomi lagi serta apabila senantiasa melaksanakan restrukturisasi utangnya
bisa- bisa terjalin pemborosan dana.
Serta bila dilihat dari pihak kreditur mereka akan meiihat upaya
restrukturisasi utang debitur tersebut sebagai suatu aksi yang tidak murah
serta efektif karena perusahaan debitur tersebut telah tidak mempunyai prospek
yang bagus di masa yang akan tiba.
Banyak faktor- faktor yang wajib dipertimbangkan serta dicermati oleh
kedua belah pihak saat sebelum melaksanakan restrukturisasi. Dalam dunia usaha
ada sebagian metode restrukturisasi utang perusahaan antara lain yaitu:
Reschedulling
Reschedulling merupakan upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam
pengembalian utang ataupun penjadwalan kembali terhadap utang debitur pada
pihak kreditur. Serta ini umumnya dengan metode membagikan bonus waktu lagi
kepada debitur di dalam melaksanakan pelunasan utangnya, (Gunadi 2001: 60)
Debt To Asset Swap
Debt To Asset Swap ialah pengalihan harta yang dipunyai oleh pihak
debitur dimana pihak debitur telah tidak mampu lagi untuk melunasi kewajibannya
lagi kepada pihak- pihak yang berikan pinjaman kepadanya. Serta pengalihan
harta ataupun aset yang dipunyai oleh debitur ini diperuntukan untuk dipahami oleh
kreditur, pihak bank, ataupun BPPN. Kemampuan atas aset ini bertabiat sedangkan
waktu saja, yaitu hingga nanti betul- betul terjual serta bisa dipakai untuk
melunasi utang debitur, (Gunadi 2001: 60)
Debt To Equity Swap
Debt To Equity Swap ialah suatu langkah yang diambil oleh pihak kreditur
sebab kreditur tersebut memandang serta mengamati bahwa perusahaan dari debitur
yang hadapi permasalahan keuangan tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat
bagus di masa yang akan tiba, serta ini ialah metode yang bagus untuk kreditur
untuk menaikkan laba, yaitu dengan metode reklasifikasi tagihan debitur menjadi
penyertaan, (Gunadi 2001: 61)
Hair Cut
Hair Cut ialah potongan ataupun pengurangan atas pembayaran bunga serta utang
yang dilakukan oleh pihak debitur, (Gunadi 2001: 61) Pihak kreditur menyetujui
restrukturisasi utang debitur dengan metode hair cut sebab untuk mengestimasi
kerugian yang lebih besar bila pihak debitur tidak bisa membayar utangnya yang
terlampau besar tersebut, misalnya utang debitur tersebut tidak bisa lagi
terbayar seluruhnya, bila perihal ini hingga terjalin hingga pihak kreditur
akan hadapi kerugian yang lumayan bawa pengaruh dalam dunia usahanya.
Sebaliknya bila dilihat dari pihak debitur, debitur sangat bahagia sebab kewajibannya bisa menurun sehingga beban yang wajib dikeluarkan perusahaan juga bisa ditekan.