Instrumen Pasar Uang Pada Pasar Keuangan - Manajemen Keuangan

Instrumen Pasar Uang (Money Market) 

Pasar uang (money market) merupakan pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Paper, Banker's Acceptance, Repurchase Agreement. 


Pexels : Burst



1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada dasarnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang jangka pendek. Penggunaan SBI pada dasarnya sama dengan Treasury Bills (T-Bills) di Amerika Serikat. SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk mengendalikan moneter melalui lelang harian. 

Tujuan bank dan lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai alternatif untuk memanfaatkan dana yang berlebih dimilikinya dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan, dan apabila memerlukan dana maka SBI tersebut dapat dijual kepada lembaga lain atau Bank Indonesia.

SBI pertama kali diterbitkan pada tahun 1970 dengan sasaran utama untuk menciptakan suatu instrumen pasar uang yang hanya diperdagangkan antara bank-bank. 

Namun setelah dikeluarkannya kebijaksanaan yang memperkenankan bank-bank menerbitkan sertifikat deposito pada tahun 1971, dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia, maka SBI tidak lagi diterbitkan karena sertifikat deposito dianggap akan dapat menggantikan SBI. 

Namun sejalan dengan berubahnya pendekatan kebijaksanaan moneter pemerintah terutama setelah deregulasi perbankan 1 Juni 1983, maka Bank Indonesia kembali menerbitkan SBI sebagai instrumen dalam melakukan kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. 


2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. 

SBPU mulai diperkenalkan oleh Bank Indonesia sejak Februari 1985. Sama halnya dengan SBI, SBPU disamping berfungsi sebagai piranti pasar uang juga merupakan instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh Bank lndonesia dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU. 

Dalam hubungan ini pembelian SBPU oleh Bank Indonesia dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari segi moneter dan dilakukan melalui lelang. 

Mekanisme penerbitan dan perdagangan SBPU ini berbeda dengan SBI. Dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah baik yang berbentuk badan usaha maupun perorangan mengeluarkan surat aksep atau wesel untuk mendapatkan dana/pinjaman dari bank-bank. 

Selanjutnya, SBPU tersebut dapat dijual kembali Oleh bank yang bersangkutan baik melalui lembaga diskonto (securities house) maupun melalui pasar sekunder yaitu dijual-belikan antara Iembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. 

Melalui lembaga diskonto, SBPU dapat diperjual-belikan kepada Bank Indonesia. Pembelian atau penjualan SBPU oleh Bank Indonesia dilakukan secara lelang dengan sistem diskonto. 


3. Sertifikat Deposito 

Sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit sering pula disingkat CD, pada prinsipnya adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. 

Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka adalah terletak pada sifat yang dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga lembaga keuangan lainnya misalnya discount house atau merchant bank. 

Disamping itu, deposito berjangka selalu diterbitkan dengan atas nama, sedangkan sertifikat deposito diterbitkan dengan atas unjuk. Di Indonesia, sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto (discounted basis) dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp.1.000.000,dan dengan jangka waktu minimal 30 hari atau maksimal 24 bulan. 

Perbedaan sertifikat deposito dengan deposito berjangka: 

1) Bunga pada sertifikat deposito dibayar dimuka berbeda dengan bunga deposito berjangka yang dibayar saatjatuh tempo. 

2) Sertifikat deposito bisa dipindahtangankan karena karena diterbitkan atas unjuk bukan atas nama seseorang, sehingga bank tidak menerima klaim jika Anda kehilangan sertifikat deposito tersebut. 

3) Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang secara otomatis (auto rollover) seperti deposito berjangka. 


4. Commercial Paper (CP) 

Commercial paper merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor yang melakukan investasi dalam instrumen pasar uang. Dengan demikian commercial paper pada prinsipnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat commercial paperjatuh tempo. 

Jangka waktu jatuh tempo commercial paper berkisar mulai dari beberapa hari sampai dengan 270 hari atau 1 tahun. Penjualan commercial paper umumnya dilakukan dengan sistem diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit. ' 

Penerbitan commercial paper tidak perlu menggunakan penjamin emisi (underwriter), tetapi beberapa penerbit karena alasan tertentu menggunakan arranger dalam penerbitannya. Arranger ini umumnya adalah bank-bank umum yang berfungsi sebagai perantara antara investor dengan penerbit, namun mereka tidak bertanggungjawab atas terjual atau tidak terjualnya commercial paper yang diterbitkan. 

Di lndonesia, instrumen commercial paper pertama kali diperkenalkan oleh Citybank pada akhir dekade 1980-an. Keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkan commercial paper dalam pendanaannya, yaitu: 

a) tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga bank pada umumnya, 

b) tidak perlu menyediakan jaminan/agunan, 

c) penerbitannya relatif lebih mudah karena hanya melibatkan penerbit dan investor, dan 

d) Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor. 


5. Banker’s Acceptance (BA) 

Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang diberi tanda ”accepted" dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. 

Banker's Acceptance merupakan instrumen jangka pendek yang dapat dipindahtangankan seperti halnya commercial paper. Bankers Acceptance pada dasarnya memberikan alternatif untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri. 

Banker's Acceptance pada umumnya digunakan pada proses Letter of Credit (L/C) dalam perdagangan luar negeri. 


6. Repurchase Agreement (Repo) 

Repurchase Agreement (Repo) merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli surat-surat berharga yang telah dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan llebih dahulu. Surat berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repurchase Agreement (Repo) adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, dan sertifikat deposito.

Next Post Previous Post